Pembahasan crypto kali ini adalah terkait Crypto Exchange Indonesia
Meskipun sudah banyak yang tahu terkait apa itu crypto tetapi tidak banyak yang paham aturan perdagangan aset crypto di Indoneis.
Salah satunya saya, maka artikel ini akan membahas aturan crypto di tanah air.
Saat ini di Indonesia ternyata sudah mengatur terkait perdagangan asset crypto.
Ada lembaga khusus yang menangai mengenai perdagangan aset crypto ini.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Dimana Lembaga yang mengatur mengenai perdagangan asset crypto di tanah air adalah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Akan tetapi perlu dipahami kalau asset crypto di Indonesia ini tidak bisa dipakai untuk transaksi.
So asset crypto di tanah air hanya digunakan untuk diperdagangkan saja pada bursa berjangka begitu.
Bapppebti mengatur mengenai perdangan bitcoin dan asset crypto yang diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018.
Aturan itu mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto.
Selain itu ada juga Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 5 Tahun 2019 yaitu mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.
Aturan tersebut kemudian telah dirubah dengan Perba Nomor 9 Tahun 2019, lalu kembali Perubahan Kedua dengan Perba Nomor 2 Tahun 2020 dan Perubahan Ketiga dengan Perba Nomor 3 Tahun 2020.
Dalam aturan itu dijelaskan bahwa asset crypto itu komoditas tidak berwujud.
Jadi berupa asset digital yang memakai cryptografi jaringan peer-to-peer.
Aset crypto ini transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Jadi kalau di tanah air asset crypto hanya untuk alat investasi diperdagangkan.
Perusahaan Perdagangan Aset Crypto
Para investor akan melakukan kegiatan jual beli asset crypto lewat platform yang menawarkan perdagangan crypto.
Nah lalu perusahan itu apa saja?
Ada beberapa perusahaan perdagangan aset keripto yang sudah terdaftar Bappebti.
Berikut ini adalah list perusahaan pedagang aset kripto yang telah terdaftar di Bappebti yaitu:
PT Crypto Indonesia Berkat (TOKOCRYPTO)
PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX)
PT Indonesia Digital Exchange (IDEX)
PT Zipmex Exchange Indonesia (ZIPMEX)
PT Luno Indonesia LTD (LUNO)
PT Pintu Kemana Saja (PINTU)
PT Tiga Inti Utama
PT Cipta Koin Digital (KOINKU)
PT Bursa Cripto Prima
PT Upbit Exchange Indonesia
PT Triniti Investama Berkat
PT Rekeningku Dotcom Indonesia
PT Plutonext Digital Aset
Bukan hanya perusahaan nya saja yang harus didaftarkan pada Bappebti.
Aset Crypto juga harus terdaftar di bappebti agar dapat diperjualbelikan di tanah air.
Artikel kali ini ada 229 aset kripto yang sudah terdaftar di Bappebti yaitu:
Bitcoin sv, Litecoin, Crypto.com coin, Usd coin, Eos, Tron, Cardano, Tezos, Stellar, Neo, Nem. Omg Bittorrent. Power ledger. Stasis euro, Harmony, Pundi x, Solve.care, Gxchain, Coti, Origin protokol, Xinfin network, Btu protocol, Dad, Orion protocol, Cortex Sandbox, Hash gard, Bora, Waltonchain, Wazirx, Polymath, Request, Pivx Coti, Fusion, Dent, Airswap, Civic, Metal, Standard token protokol, Mainframe, 12ships, Lambda, Function x, Cred, Ignis, Adex, Moviebloc, Groestlcoin, Factom, Nexus, Lbry credits, Gemini dollar. Einsteinium, Vidycoin, Nkn, Go chain, Cream finance, Medibloc, Fio protocol, Nxt, Aergo, High performance blockchain, Cartesi, Tenx, Siacoin, Raven coin, Status, Storj, Electroneum (etn), Aurora, Orbs, Loom network. Storm, Vertcoin, Ttc, Metadium, Pumapay, Nav coin, Dmarket, Spendcoin, Tael, Burst, Gifto, Sentinel protocol, Quantum resistant ledger, Digix gold token, Blocknet, District0x, Propy, Eminer, Ost, Steamdollar. Particl, Data, Sirinlabs, Tokenomy, Digitalnote, Abyss token, Cake, Veriblock, Hydro, Viberate, Rupiah token, Vexanium, Global social chain, Ambrosus, Refereum, Crown, Daex, Cryptaur, Spacechain, Expanse. Sumokoin, Honest, Auroracoin, Vodi x, Smartshare, Exclusive, Cosmo coin, Aidcoin, Adtoken, Play game, Lunacoin, Staker, Klaytn, Flamingo, Wing, Bella protocol, Mil.k, Bakery token, Lyfe, Ionomy limited. Smart chain solution, Kryptovit, Eautocoin, Quantum, Bankex, Chaincoin, Hara coin, Venus protocol, Alpha finance, Bitcoin, Ethereum, Tether, Xrp/ripple, Bitcoin cash, Binance coin, Polkadot, Chainlink, Lightcoin, Cosmos, Wrapped bitcoin, Iota, Vechain, Dash, Ehtereum classic, Yearn.finance, Theta, Binance usd,network, Maker, Ontology, Synthetix network token, Uma, Uniswap, Dai, Doge coin, Algorand, True usd,Compound, 0x, Basic attention token, Kusama, Ok blockchain, Waves, Digibyte, Icon, Qtum, Paxos, standard, Ren protocol, Loopring Ampleforth, Zilliqa, Kyber network, Augur, Lisk, Decred, Bitshares, Bitcoin gold. Aragon, Elrond, Enjin coin, Band protocol, Terra, Balancer, Nano, Swipe, Solana, Bitcoin diamond, Dfi.money, Decentraland, Avalanche, Numeraire, Golem, Quant, Bytom, Serum, Iexec rlc, Just. Verge, Pax gold, Matic network, Kava, Komodo, Steem, Aelf, Fantom, Horizen, Ardor, Hive, Enigma, V. Systems, Z coin, Wax, Stratis, Ankr, Ark, Syscoin,
Ok cukup sekian saja pembahasan mengenai Crypto Exchange Indonesia.
Akan dibahas lebih menarik lagi untuk artikel berikutnya mengenai cryptocurrency.
0 komentar: — Skip to Comment.
Posting Komentar — or Back to Content