Facebook Twitter
Gratis berlangganan artikel kbj-support.blogspot.com via mail, ayo gabung!
Selasa, 28 Desember 2021

0
4 Peraturan Bappebti Aset Kripto di Indonesia

Aset crypto saat ini sudah resmi diperdagangkan di Indonesia karena telah memiliki payung hukum.

Meski demikian aset crypto bukanlah alat pembayaran tetapi hanya sebagai komoditas yang diperdagangkan.

Oleh sebab itu kita hanya bisa melakukan jual beli aset crypto saja bukan sebagai alat pembayaran.


Inilah empat aturan tertulis yang meresmikan perdagangan komoditas digital contohnya aset kripto. 

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah resmi memberi kepastian hukum mengenai uang crypto di tanah air.

Peraturan Bappebti tentang aset kripto tersebut sudah dikeluarkan dan resmi berlaku sejak 17 Desember 2020.

Terdapat empat aturan tertulis yang mensahkan perdagangan komoditas digital contohnya aset kripto, di antaranya:

Yang pertama adalah Peraturan Bappebti nomor 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Untuk yang kedua Peraturan Bappebti nomor 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang bisa Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di  Bursa Berjangka.

Yang ketiga Peraturan Bappebti No. Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Yang ke empat yaitu Peraturan Bappebti No. Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan Bappebti aset kripto ini mempunyai manfaat yaitu:

Memberikan kepastian hukum terhadap pelaku aktivitas jual beli aset kripto di tanah air.

Memberikan perlindungan terhadap pelanggan Aset Kripto dari adanya kerugian dari perdagangan aset kripto.

Memfasilitasi inovasi, pertumbuhan, dan perkembangan kegiatan usaha jual beli fisik Aset Kripto yang ada di Indonesia.

Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto

Seiring perkembangan, perdagangan pasar fisik aset kripto semakin mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya turut melebar dengan ditandai oleh harga aset kripto yang terus melambung tinggi.

Melihat potensi itu Bappebti telah merilis Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa diperjualbelikan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Regulasi Bappebti ini memilih 229 jenis aset kripto yang resmi dan boleh diperdagangkan. 

Bagi produk crypto yang belum terdaftar aset Bappebti bisa ditindak dan wajib dilakukan delisting

Adapun tujuan Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tersebut untuk mengembangkan dan menciptakan iklim investasi yang kondusif serta mengantisipasi penggunaan aset kripto illegal.

Pasalnya, pemakaian aset kripto cukup rentan dan khawatir disalahgunakan pada tujuan pencucian uang, pendanaan terorisme dan pengembangan senjata ilegal.

Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Sampai awal 2021 telah tercatat ada 13 perusahaan yang secara resmi mendapat tanda daftar dari Bappebti sebagai calon pedagang fisik aset kripto, di antaranya:

PT Upbit Exchange Indonesia

PT Cripto Indonesia Berkat

PT Tiga Inti Utama

PT Pintu Kemana Saja

PT Indodax Nasional Indonesia

PT Zipmex Exchange Indonesia

PT Luno Indonesia Ltd

PT Bursa Cripto Prima

PT Rekeningku Dotcom Indonesia

PT Cipta Coin Digital

PT Indonesia Digital Exchange

PT Pluto Next Digital Aset

PT Triniti Investama Berkat

Dengan adanya peraturan Bappebti aset kripto yang sah berbasis hukum, perdagangan aset kripto diharapkan bisa menjadi lebih teratur, transparan, serta bisa berkompetisi sehat.

Demikian sekilas mengenai aturan Bsppebti yang bisa dipakai sebagai referensi peraturan terkait aset crypto di Indonesia.

Artikel Terkait



0 komentar: — Skip to Comment.

Posting Komentar — or Back to Content