Facebook Twitter
Gratis berlangganan artikel kbj-support.blogspot.com via mail, ayo gabung!
Sabtu, 01 Januari 2022

0
Inilah Peraturan Blockchain di Indonesia Penting Untuk Diketahui

Walau sudah banyak yang mengulas mengenai aturan blockchain di Indonesia ternyata masih saja ada yang menanyakan tentang aturan itu.

Makanya pada artikel kali ini akan menceritakan lebih detail aturan apa saja sih yang berkaitan dengan crypto di tanah air.

Saat ini sudah ada legalitas yang dikeluarkan pemerintah untuk  mengatur aset crypto, apa saja aturan itu simak pada tulisan di bawah ini.


Peraturan Blockchain di tanah air memang salah satu yang sering menjadi perdebatan dan pertanyaan dalam perdagangan aset crypto.

Saat ini mungkin sudah banyak yang paham terkait aset crypto atau bahkan telah bernvestasi aset crypto.

Keuntungan yang diperoleh saat bermain dengan uang crypto memang sangat menggoda dan selalu pakai crypto exchange Indonesia yang legal.

Oleh sebab itu tidak sedikit yang ikut terjun mencoba peruntungan dalam investasi aset crytpo ini

Tetapi tidak sedikit juga yang masih sangsi terkait keabsahan atau aturan mengenai cryptocurrency di tanah air.

Hal ini tentu saja bikin sebagian orang jadi berfikir ulang atau ragu mengenai sah tidaknya berinvestasi cryptocurrency di Indonesia.

Nah terkait hal itu maka pada artikel kali ini akan kita bahas mengeni peraturan blockchain di Indonesia.

Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Indonesia merupakan salah satu negara yang dinilai cukup lunak terhadap aset kripto dan teknologi blockchain. Buktinya, ada beberapa peraturan yang dibuat mengakomodasi hal tersebut.

Namun, bukan berarti peraturan itu mengatur seluruh sisi-sisi yang terdapat di aset crypto. Pemerintah memang telah mencahkan perdagangan aset kripto, tetapi tidak boleh menjadi alat transaksi. 

Aset kripto dilegalkan pada bulan September 2018, saat Kementerian Perdagangan mensahkan jual beli Bitcoin (BTC) dan aset kripto sebagai komoditas. Lebih lanjut, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak menjadi regulator jual beli dalam negeri, diteruskan menyusun aturan aset kripto dan blockchain di Indonesia.

Hal itu seterusnya diejawantahkan di Peraturan Bappebti No. 5/2019 terkait Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan itu membahas definisi dan prinsip perdagangan aset kripto, hingga syarat-syarat aset kripto yang bo;eh diperdagangkan di Indonesia. 

Selanjutnya disempurnakan dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang bisa Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Walupun aset kripto sah di Indonesia tapi Bank Indonesia tidak memperbolehkan kripto sebagai alat pembayaran.

Jelas dinyatakan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatakan kalau mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah.

Belum ada regulasi soal perpajakan Cryptocurrency di Indonesia. 

Meski demikian pemerintah dapat saja mengenakan pajak atas aktivitas trading cryptocurrency yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi yang dapat diambil kesimpulan tentang peraturan Cryptocurrency di tanah air adalah Aset kripto legal di Indonesia dan didefinisikan sebagai komoditas

Setelah penjelasan di atas, maka kesimpulan terkait ringkasan aturan cryptocurrency di tanah air.

Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency

Aset kripto tidak boleh digunakan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Indonesia dapat mengenakan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.

Mungkin dengan adanya tulisan ini bisa menambah wawasan lebih dalam terkait aturan yang ditetapkan untuk aset crypto tersebut.

Artikel Terkait



0 komentar: — Skip to Comment.

Posting Komentar — or Back to Content